Perbedaan CSR Indonesia dengan Luar Negeri

1
5650

Di Indonesia konsep CSR termuat dalam Pasal 74 UU no.40/2007 tentang Perseroan Terbatas. CSR merupakan strategi perusahaan dalam meningkatkan penghargaan masyarakat kepada perusahaan, membangun ciri khas (brand), dan kapasitas produksi yang berkelanjutan.

CSR merupakan penggunaan sumber daya alam yang efisien sekaligus berkeadilan. Perusahaan diberikan kesempatan mencari keuntungan tetapi tidak boleh melupakan lingkungannya. Dalam mengambil keputusan perusahaan yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan internal dulu baru kemudian menyebarkan kesejahteraan di luar. Di sini, CSR merupakan kegiatan sukarela (voluntary) kepada masyarakat di luar perusahaan.

Penerapan CSR di luar negeri BERBEDA dalam hal law inforcement-nya. Di beberapa negara, CSR dilakukan untuk kelancaran bisnis dan harus dilaporkan sebagai bentuk pengawasan. Sedangkan, pengawasan CSR di Indonesia yang lebih ketat berasal dari lembaga swadaya masyarakat (NGO) ketimbang pemerintah.

Jika pengawasan dilakukan ketat, maka tidak ada celah bagi perusahaan untuk mengklaim sudah memberikan manfaat bagi masyarakat. Pengusaha dalam melaksanakan CSR akan menciptakan ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat sekitar. Contohnya, di daerah tertentu berlimpah sumber daya alam tetapi penduduknya tergolong miskin. Di sinilah tanggung jawab sosial perusahaan memberikan dampak positif kepada lingkungan sekitar.

CSR merupakan penggunaan sumber daya alam yang efisien sekaligus berkeadilan. Perusahaan diberikan kesempatan mencari keuntungan tetapi tidak boleh melupakan lingkungannya.

CSR berpedoman pada ISO 26000 menerjemahkan tanggung jawab sosial sebagai tanggung jawab suatu organisasi atas dampak dari keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan. Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Memperhatikan kepentingan dari para stakeholder. Sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma internasional. Terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi, dalam pengertian ini meliputi baik kegiatan, produk maupun jasa.

Source : dedyutomo.blogspot.com

 

1 COMMENT

  1. selamat malam…saya adalah salah satu pendiri yayasan yang bermukim di daerah tasikmalaya, saya ingin mengajukan dana CSRke perusahaan asing akan tetapi sya tidak tahu kemna jalur nya untuk mengajukan proposal dan CSR asing.mohon petunjuk dari dedyutomo.blogspot.com untuk mengarah kan kami bagaimana cara nya mendapatkan dana CSR dari luar negri.trima kasih atas segala perhatian nya dan jawaban ny sangat kami tunggu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here