Peningkatan Kesejahteraan Transmigran Melalui CSR

0
1056

“Tanggung jawab sosial perusahaan / corporate social responsibility (CSR) yang menjadi amanat undang-undang, wajib hukumnya untuk dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait di kawasan transmigrasi” kata Jamaluddien Malik Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2Ktrans) saat membuka acara Seminar di Kawasan Transmigrasi yang diselenggarakan di Bali (27/9).

Sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, terdapat 3 tujuan pelaksanaan transmigrasi, yaitu pertama untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitar; kedua meningkatkan pemerataan pembangunan daerah; ketiga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Tiga tujuan transmigrasi bertumpu pada tujuan transmigrasi pertama, yakni peningkatan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitar.

Pasal 74 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menjelaskan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yang populer desebut dengan corporate social responsibility (CSR).

CSR merupakan suatu bentuk tanggungjawab Perusahaan yang tidak hanya berorientasi menghasilkan keuntungan usaha semata, tetapi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungannya. Baik manfaat ekonomi, maupun manfaat sosial budaya.
Meningkatnya jumlah investasi di kawasan transmigrasi sejalan dengan meningkatnya minat Badan Usaha untuk menjalin kemitraan usaha dengan transmigran dan penduduk sekitar dengan pola inti-plasma. Sampai saat ini tercatat 37 perusahaan yang telah menjalin kerjasama kemitraan melalui mekanisme Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT), meliputi rencana investasi sebesar Rp. 10 trilyun. Di samping itu, sejumlah 36 perusahaan masih dalam proses penilaian.

Semua Perusahaan yang telah memperoleh IPT merupakan perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam, sehingga wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Sebagai nara sumber seminar adalah para pakar yang memilki keahlian dan pengalaman di bidang masing masing, yaitu: Bapak La Tofi (Chairman The La Tofi School of CSR), yang akan memberikan pengertian, wujud dan mekanisme CSR, khususnya dalam pembangunan Kawasan Transmigrasi; Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial, yang memaparkan tentang regulasi CSR Kesejahteraan Sosial serta action plan forum CSR; Benedictus Susanto Wahjudijatmoko (praktisi di bidang perkebunan kelapa sawit Tulang Bawang – Lampung, Musi Rawas – Sumatera Selatan, dan Kutai Timur – Kalimantan Timur); serta Ir. Djuharsa Djajadihardja, MM (Kepala Badan Pengembangan Penelitian dan Informasi Kemnakertrans, yang menyampaikan hasil kajian tentang peluang pemanfaatan dana CSR untuk kepentingan masyarakat transmigrasi. Sebagai pemandu atau moderator yaitu Dr. Ir. Rukman Sardjadidjaja, MMA, seorang Pakar Lingkungan dan Akademisi.

Dari seminar ini dapat menjadi sarana berbagi pengalaman dan membangun pemahaman baru yang dapat menjadi pijakan bersama untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan secara tepat dan konsekwen, yang teraktualisasikan dari peningkatan pelaksanaan CSR secara patut dan wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi, imbuh Jamaluddien.

Source: p2ktrans.depnakertrans.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here