Menakar kesadaran dan inisiatif Corporate Social Responsibility (CSR) di bidang lingkungan tentu tidak bisa dipisahkan dari implikasi yang selama ini terjadi dalam tataran realitas terkait tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup, dimana konsepsi industrialisasi yang diaplikasikan oleh korporasi (perusahaan) hampir seluruhnya berorientasi pada keuntungan sumber daya manusia dengan memberikan porsi perhatian yang minim terhdap kelestarian dan pengembangan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Hal tersebut juga diperparah dengancarut marutnya standar pengawasan dan pelaksanaan praktis diantara korporasi dalam mengelola dan menjaga kelestarian lingkungan. Apabila realitas seperti ini dibiarkan terus berlarut tanpa adanya kesadaran dan inisiatif dari para pemangku kepentingan untuk membangun, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup maka sebuah keniscayan fenomena terlantarnya sumber daya alam dan lingkungan hidup akan menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan kehidupan manusia dan alat produksinya di masa-masa yang akan datang.
Permasalahan diatas merupakan sebuah tantangan bagi para pemangku kepentingan dalam mengatasi berbagai krisis pengelolaan lingkungan ditengah arus liberalisasi sektor industri dan gencaranya iklim investasi di indonesia. Seperti dikatakan oleh B. Tamam Achda, memang diakui bahwa di satu sisi sektor industri atau korporasi skala besar telah banyak memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional tetapi di sisi lain, eksploitasi sumber-sumber daya alam oleh industri telah menyebabkan terjadinya degradasi lingkungan yang parah. Hal inilah yang menjadikan konsep Corporate Social Responsibility (CSR) yang responsif dan tanggap terhadap sumber daya alam menjadi relevan dan penting (urgen) dilaksanakan oleh korporasi perusahaan-perusahaan.
Meningkatnya inisiatif dan kesadaran korporasi melalui pelaksanaan program CSR-nya dalam hal ini menjadi sebuah titik tekan yang penting dalam mengatasi problematika seputar lingkungan hidup.
Dengan semakin meningkatnya kuantitas perusahaan-perusahaan yang beroperasi dengan melakukan kegiatan eksploitasi serta ekstraksi terhadap lingkungan hidup dan sumber daya alam harus pula berbanding lurus dengan kualitas pertanggungjawaban dan penanganan dampak-dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan operasionalnya terhadap lingkungan dan sumber daya alam, sehingga, akan tercipta harmonisasi dan keseimbangan antara kegiatan perekonomian (profit), sosial (people) dan pelestarian terhadap lingkungan hidup (planet) oleh korporasi sesuai dengan prinsip Triple Bottom Lines CSR (Keuntungan, tanggung jawab sosial dan kelestarian lingkungan) sebagai tonggaknya.
Source : green.kompasiana.com