Pemberian CSR kepada Masyarakat Sebenarnya Tidak Boleh dalam Bentuk Uang

0
3817

Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan kepedulian perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan dinilai memenuhi prosedur dan tujuan CSR tersebut, hal tersebut disampaiakan Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretriat Kabupaten (Setkab) Nunukan H Hanafiah SE MSi.

“Beberapa perusahan di Nunukan tidak mengerti tujuan dan fungsi dari CSR, bahkan ada beberapa perusahaan yang ingin langsung menyerahkan dana CSR mereka untuk dikelola pemerintah daerah,” ungkapnya.

Hanafiah menegaskan tujuan adanya CSR yang dikeluarkan perusahaan yang beroperasi diwilayah Kabuapten Nunukan pemerintah daerah hanya melakukan memonitoring kegiatan CSR yang dilakukan pihak perusahaan dan tidak terlibat dalam pelaksanaan CSR.

“Pemberian CSR kepada masyarakat itu sebenarnya tidak boleh dalam bentuk uang. Tapi dalam bentuk benda yang sifatnya dapat membuat masyarakat tersebut mandiri,” ungkapnya.

Hanafiah membeberkan contoh bantuan CSR yang bisa dilakukan perusahaan misalnya seperti mesin ketinting untuk nelayan, beasiswa sekolah kepada masyarakat yang dianggap berhak mendapatkanya dan pembangunan posyandu, jalan serta program lainnya.

Dikatakan banyak perusahaan saat ini mengartikan bahwa CSR sama dengan charity atau sumbangan social, namun hal tersebut berbeda. CSR harus dijalankan atas suatu program dengan memerhatikan kebutuhan dan keberlanjutan program dalam jangka panjang, sementara sumbangan sosial lebih sifatnya sesaat dan berdampak sementara seperti sumbangan peringatan HUT RI 17 Agustus dan sumbangan lainnya. Selama ini pihak perusahaan melaporkan bantuan yang bersifat charity sumbangan kepada pemerintah dan menganggap bantuan tersebut sebagai CSR.

“Perusahaan perlu adanya kesepahaman antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat bahwa charity ataupun sumbangan tersebut tidak masuk dalam kategori CSR,” ungkapnya.

Pemkab mengagendakan pemanggilan pihak perusahaan, tokoh masyarakat yang berdomisili di sekitar perusahaan tersebut guna membahas wacana pembuatan pedoman dalam bentuk Surat Keputusan (SK), untuk dijadikan acuan dalam pemberian CSR tersebut. Source: www.swarakalibata.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here