Ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Ekonomi rakyat sendiri adalah kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) terutama meliputi sektor primer seperti pertanian, peternakan, perikanan, sektor sekunder seperti pengolahan paska panen, usaha kerajinan, industri makanan, dan sektor tertier yang mencakup berbagai kegiatan jasa dan perdagangan, yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar dan membangun kesejahteraan keluarga tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat banyak.
Sistem Ekonomi Kerakyatan dengan demikian adalah sistem ekonomi yang ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat banyak melalui kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat mempergunakan sumber daya ekonomi yang dimiliki atau dikuasai oleh masyarakat sendiri. Dalam rumusan lain sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang mandiri, terbuka, dan berkelanjutan. • Mandiri karena kegiatan ekonomi dilakukan dengan mempergunakan sumber daya local yang ada dan ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan lokal. • Terbuka karena harus memastikan bahwa semua anggota masyarakat dapat berusaha dan mengakses sumber daya yang tersedia. • Berkelanjutan berarti kegiatan ekonomi dilakukan tanpa harus mengorbankan kepentingan masa depan dan masyarakat yang lebih luas.
Gagasan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya alternatif untuk menjawab kegagalan yang dialami oleh negara negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori pertumbuhan. Penerapan teori pertumbuhan yang dianggap telah membawa kesuksesan di negara negara kawasan Eropa dan Amerika Utara ternyata telah menimbulkan kenyataan lain di sejumlah bangsa yang berbeda. Kesenjangan sosial, ketergantungan ekonomi, dominasi perusahaan besar dan multinasional, serta tumbuhnya budaya komersial, konsumtif, dan hedonis di masyarakat.
Agenda pengembangan sistem ekonomi kerakyatan perlu mencakup lima hal berikut:
1. Pengembangan akses kepada sumber daya ekonomi. Sumber daya ekonomi seperti modal, bahan baku, dan informasi harus dapat diakses oleh pelaku ekonomi rakyat. Mekanisme pemberian kredit dan penerapan bunga harus memastikan untuk tidak mendiskriminasi pelaku ekonomi rakyat.
2. Penataan kelembagaan. Perijinan yang diperlukan bagi pelaku ekonomi rakyat perlu diberikan dengan cepat, mudah, dan murah. Perlu dipastikan agar sektor-sektor ekonomi yang menjadi bidang gerak ekonomi rakyat tidak dimasuki pelaku ekonomi besar/global. Pola kerja sama dan kolaborasi antar pelaku ekonomi rakyat dengan pelaku ekonomi besar/global perlu menjadi model yang direplikasi.
3. Pengembangan kapasitas. Pelaku ekonomi rakyat pada era global harus mampu bersaing dengan pelaku ekonomi global. Pengembangan kapasitas sehingga dapat melaksanakan kegiatan ekonomi yang efisien dan produktif menjadi suatu keharusan.
4. Reorientasi pendidikan. Pendidikan kejuruan perlu menjadi prioritas pengembangan khususnya pada daerah-daerah dengan sumber daya tertentu. Pendidikan umum khususnya pada disiplin ekonomi dan manajemen perlu mengembangkan pemahaman dan konsep ekonomi rakyat.
5. Optimalisasi otonomi daerah. Otonomi daerah perlu menjadi peluang untuk mengembangkan kebijakan ekonomi lokal yang sesuai dengan karakteristik sumber daya ekonomi yang tersedia. Pembangunan infrastruktur dan insentif ekonomi perlu diarahkan untuk mengakselerasi perkembangan ekonomi rakyat.
Mari bangun Ekonomi Rakyat, Ekonomi Pancasila!
(Jakarta, April 2015)
Riza Primahendra